Ini Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umroh 2022
Masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan umroh ke tanah suci harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum keberangkatan, salah satunya yakni
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan umrah ke Tanah Suci harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum keberangkatan, salah satunya yakni passport (paspor).
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, lewat video podcast singkat, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan persayaratan dan cara mengurus paspor yang digunakan untuk umroh.
Selain dokumen yang harus disiapkan, jamaah umroh juga dapat mengurus pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor untuk umrah di aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Parsport?
Baca juga: Pintu Masuk Wisman Dibuka, Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Meningkat
Baca juga: Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya
Syarat membuat paspor untuk umrah
Bagi yang sudah pernah punya paspor (pengganti)
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah bagi jemaah yang pernah memiliki paspor:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
- Surat keterangan Kementerian Agama (Kemenag)
Bagi yang belum pernah punya paspor
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah bagi jemaah yang belum pernah memiliki paspor:
Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor
Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
- Surat keterangan Kemenag.