Syarat Bikin Paspor Anti Ribet Pakai M-Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Pandu Caranya

Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memperkenalkan aplikasi M-Paspor sebagai salah satu cara mudah membuat paspor.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa saat sosialisasi diseminasi aplikasi mobile paspor (M-Paspor) di Aula Siantan Nur, Anambas, Kamis (14/4/2022). 

- Pilih durasi lama tinggal di negara tujuan

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online Sekaligus untuk Tahapan dan Biaya Resminya

- Masukkan identitas keluarga di Indonesia

- Masukkan identitas keluarga di negara tujuan

- Masukkan data tambahan dan unggah berkas persyaratan

- Masukkan data tambahan

- Cek data anda. Jika ada pemohon yang akan ditambahkan klik tombol tambah pemohon

- Pilih Kantor Imigrasi tujuan

- Pilih tanggal dan waktu kedatangan

- Pengajuan permohonan sukses. Klik tombol oke

- Muncul kode billing dan jumlah biaya permohonan paspor

- Status permohonan berwarna kuning jika belum dibayarkan

- Status permohonan berwarna hijau jika sudah dibayarkan

- Jika anda berhalangan hadir sesuai jadwal yang ditentukan, maka anda dapat melakukan penjadwalan ulang kedatangan anda di aplikasi M-Paspor

- Untuk melihat barcode dan download bukti antrian online. Klik menu beranda

- Selamat. Pendaftaran antrian online telah berhasil.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved