Syarat Bikin Paspor Anti Ribet Pakai M-Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Pandu Caranya
Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memperkenalkan aplikasi M-Paspor sebagai salah satu cara mudah membuat paspor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
- Pilih durasi lama tinggal di negara tujuan
Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online Sekaligus untuk Tahapan dan Biaya Resminya
- Masukkan identitas keluarga di Indonesia
- Masukkan identitas keluarga di negara tujuan
- Masukkan data tambahan dan unggah berkas persyaratan
- Masukkan data tambahan
- Cek data anda. Jika ada pemohon yang akan ditambahkan klik tombol tambah pemohon
- Pilih Kantor Imigrasi tujuan
- Pilih tanggal dan waktu kedatangan
- Pengajuan permohonan sukses. Klik tombol oke
- Muncul kode billing dan jumlah biaya permohonan paspor
- Status permohonan berwarna kuning jika belum dibayarkan
- Status permohonan berwarna hijau jika sudah dibayarkan
- Jika anda berhalangan hadir sesuai jadwal yang ditentukan, maka anda dapat melakukan penjadwalan ulang kedatangan anda di aplikasi M-Paspor
- Untuk melihat barcode dan download bukti antrian online. Klik menu beranda
- Selamat. Pendaftaran antrian online telah berhasil.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Anambas