PUBLIC SERVICE
Tak Usah Panik, Begini Cara Praktis Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Buku tabungan berisi hasil cetak transaksi yang melewati nomor rekening nasabah pada jangka waktu tertentu.
TRIBUNBATAM.id - Buku tabungan yang hilang bisa terjadi pada siapa saja.
Buku tabungan termasuk dokumen finansial yang cukup penting karena memiliki bukti nomor rekening dan merekam transaksi secara offline.
Buku tabungan berisi hasil cetak transaksi yang melewati nomor rekening nasabah pada jangka waktu tertentu.
Jika hilang, nasabah kesulitan untuk mencetak transaksi secara offline.
Namun jika Anda sedang mengalami kondisi tersebut, sebaiknya jangan panik dan segera mengurus buku tabungan yang hilang ke bank bersangkutan.
Mengurus buku tabungan yang hilang hanya bisa dilakukan di bank tempat Anda membuka rekening pertama kali.
Sebaiknya, nasabah segera menghubungi pihak bank untuk segera dilakukan pemblokiran nomor rekening.
Langkah pemblokiran bertujuan untuk menghindari adanya transaksi yang mencurigakan saat buku tabungan ditemukan oleh orang lain.
Baca juga: Pengertian, Fungsi dan Cara Mengurus Pencetakan Rekening Koran ke Bank
Baca juga: Berniat Naik Haji? Begini Cara Daftar dan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Naik Haji Reguler
Nah, berikut cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan beberapa syarat khusus.
Syarat mengurus buku tabungan yang hilang
- Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli sesuai nama nasabah.
- Kartu ATM dari bank bersangkutan.
- Sejumlah uang untuk bayar biaya ganti buku tabungan.
Nasabah sebaiknya mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang saat membuat rekening.