Polisi Terbitkan Red Notice, Buru 3 DPO Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro
Polisi mengeluarkan red notice untuk 3 tersangka kasus robot trading ilegal DNA Pro yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar.
Baca juga: 2 Buronan Robot Trading Ilegal DNA Pro Sembunyi di Hotel Bintang 5, Omzetnya Rp 330 Miliar
Baca juga: Publik Figur Inisial I dan F Ikut Terseret Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro, Kerugian Rp 25 Miliar
Saat diperiksa, Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.
"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman sesudah Ivan Gunawan diperiksa.
Selain Ivan, nama sejumlah artis juga terseret dalam kasus ini seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una.
OMZET Tembus Rp 330 Miliar
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menangkap dua tersangka kasus robot trading ilegal yang sempat buron.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Dua tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Satu hari sebelumnya atau Kamis (7/4/2022) polisi telah menetapkan 12 tersangka dan menahan 5 di antaranya.
Dengan penangkapan dua tersangka ini, maka total 7 tersangka sudah ditahan dan lima sisanya masib buron.
Para tersangka buron adalah AB, ZII, FE, AS dan DV.
Baca juga: Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, Ngaku Pernah Jadi Brand Ambassador
Baca juga: Batam Cuanisasi Bareng Gen DNA Pro, Investasi Pakai Robot Trading Mulai dengan Rp 9 Jutaan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, penangkapan dua buronan robot trading ilegal DNA Pro ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robby Setiadi.
Kedua tersangka yang sempat buron ini diketahui memiliki omzet downline hingga Rp 330 miliar.
Polisi langsung menangkap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Jerry dan Stefanus langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/logo-bareskrim-polri_20150830_121535.jpg)