Polisi Terbitkan Red Notice, Buru 3 DPO Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro
Polisi mengeluarkan red notice untuk 3 tersangka kasus robot trading ilegal DNA Pro yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Whisnu menjelaskan, para korban dijanjikan pelaku keuntungan sebesar 1 persen per hari.
Mereka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, aplikasi tersebut juga disebutkan menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida.
Whisnu juga mengatakan, platform DNA Pro juga menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username atau akun.
Baca juga: Rizky Billar Siap Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Imbas Terima Uang dari Stefanus Richard
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit, Penipuan Modus Investasi Bikin Rugi Rp 5 T
“Menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot (sampai 15 level), bonus profit sharing (5 level) dan bonus networking (5 level),” ucapnya.
Bahkan, aplikasi tersebut juga membentuk tim founder sebagai tim pemasaran dan membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.
Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Proses penyidikan mengungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA PRO AKADEMI.
Menurutnya, profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.
“Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member,” kata dia.
Whisnu menegaskan akan terus melakukan pengembangkan guna menemukan tersangka lain.
“Kemudian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan tracing asset,” imbuhnya.
Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/logo-bareskrim-polri_20150830_121535.jpg)