Kemendagri Bakal Bebankan Biaya Akses NIK, Dirjendukcapil Ungkap Aturan Teknisnya!

Kemendagri berencana untuk menetapkan tarif dalam akses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjendukcapil Kemendagri pun mengungkap aturannya!

ist
Foto ilusyrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el). Kemendagri berencana membebankan tarif untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen tertentu. 

Dia yakin masyarakat akan memilih bank yang pelayanannya paling bagus dan biayanya paling murah.

"Memang selama ini di industri perbankan, setiap kita transfer itu terkena beban kurang lebih Rp 6.500.
Kemudian buku tabungan juga kita kena beban, pakai ATM juga kita kena beban, dan bebannya itu jauh lebih tinggi dibanding akses NIK ini jadi setiap kali ada manfaat yang efektif itu sangat wajar kalau masing-masing saling berbagi beban," ujar Zudan.

Siapa yang tidak terkena beban biaya akses NIK?

Zudan juga mengatakan bahwa pihak yang tidak dibebankan tarif NIK ini antara lain kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD.

Mereka tetap gratis setiap mengakses NIK.

Zudan berharap masyarakat tidak salah mengartikan semua harus membayar Rp 1.000 setiap mengakses NIK.

BANTAH Jual Data

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.

Menurutnya, lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil.

Dalam hal ini, Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

Ia menambahkan, semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah mempunyai data nasabah atau calon nasabah.

Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya

Baca juga: Disdukcapil Anambas Jemput Bola ke Sekolah, Data Pelajar 17 Tahun Urus KTP Elektronik

"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan.

Zudan juga menjawab isu terkait upaya pemerintah dalam menjamin keamanan data NIK yang diberikan kepada lembaga pengguna atau sektor usaha.

Zudan menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved