Kemendagri Bakal Bebankan Biaya Akses NIK, Dirjendukcapil Ungkap Aturan Teknisnya!

Kemendagri berencana untuk menetapkan tarif dalam akses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjendukcapil Kemendagri pun mengungkap aturannya!

ist
Foto ilusyrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el). Kemendagri berencana membebankan tarif untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen tertentu. 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akses NIK yang ada pada KTP elektronik akan dibebankan biaya seribu Rupiah.

Kebijakan akses data ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Pemberian tarif pada kebijakan akses NIK ini nantinya akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Negara diketahui memperbolehkan adanya PNBP tersebut.

Untuk itu, pihaknya tak memasang target pendapatan dari penarikan biaya Rp 1.000 atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut.

Adapun alasan ditetapkannya biaya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut untuk menjaga agar sistem tetap hidup.

Baca juga: Dipercaya Kemendagri, bank bjb Bakal Jalankan Program Digitalisasi Nusantara

Baca juga: Disdukcapil Karimun Temukan 16 Ribu NIK Bermasalah, Bupati Minta segera Dihapus

Pasalnya, beban pelayanan Dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

Lalu, siapa yang akan dibebankan biaya Rp 1.000 per akses NIK?

Dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (17/4/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan sejumlah pihak yang akan dibebankan biaya tersebut.

"Lembaga-lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil yang profit oriented. Seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas. Itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler seperti XL, Telkomsel," kata Zudan.

Lanjutnya, mereka dibebankan biaya tersebut karena aksesnya besar dan mereka mendapat banyak keuntungan efisiensi berbagi data yang bersifat verifikasi dari data NIK Dukcapil ini.

Zudan menjelaskan selama ini di industri perbankan sudah ada biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat seperti ATM, buku tabungan, transfer dan lainnya.

Menurutnya adanya biaya-biaya seperti itu tidak masalah.

Baca juga: NIK sebagai NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved