Kemendagri Bakal Bebankan Biaya Akses NIK, Dirjendukcapil Ungkap Aturan Teknisnya!
Kemendagri berencana untuk menetapkan tarif dalam akses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjendukcapil Kemendagri pun mengungkap aturannya!
Editor:
Septyan Mulia Rohman
ist
Foto ilusyrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el). Kemendagri berencana membebankan tarif untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen tertentu.
Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (proof of concept), menandatangani NDA (non disclosure agreement), serta SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.
"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," tuturnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah/Dandy Bayu Bramasta)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com