PUBLIC SERVICE

Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang diterbitkan secara resmi dari polri yang isinya mene

ist
Ilustrasi SKCK 

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari.

Cara membuat SKCK online

Masyarakat sebagai pemohon bisa mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022

Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini.

- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

- Pada kolom isian menu "Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.

- Selanjutnya, isi kolom "Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

- Isi alamat sesuai dengan KTP.

- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

- Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.

- Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved