Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Batam, Holmes Cuci Gunting seusai Tikam Jefri

Ada 18 adegan yang diperagakan Holmes saat rekonstruksi pembunuhan sopir angkot Jefri di Bengkong Batam. Setelah tikam korban, pelaku cuci gunting

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Tersangka Holmes Halomoan Banjarnahor (39) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkot di Bengkong Shopping Centre, tidak jauh dari Bengkong Dalam Batam. 

“Pelaku memang punya niat untuk membunuh korban. Karena gunting yang digunakan sudah diletak di dasbor mobil pelaku, yang terparkir tidak jauh dari lokasi pembunuhan," ungkap Nugroho.

Nugroho mengaku, saat ditangkap pelaku dalam kondisi mabuk. Dari mulutnya masih tercium bau minuman beralkohol.

Lanjutnya, usai menikam korban, pelaku kemudian bersembunyi di ruko kosong di wilayah Sarmen, Bengkong Laut.

Pelaku ditangkap oleh polisi dari Polresta Barelang dibantu Polsek Bengkong kurang dari dua jam setelah kejadian.

Masih kata Nugroho, pelaku dan korban merupakan teman nongkrong yang berprofesi sama yakni sopir angkutan kota (angkot) jenis carry.

Selama ini keduanya sering duduk bersama di warung tuak.

"Saat ini terus dilakukan pengembangan lagi, barang kali ada motif lain antara pelaku dan korban," sebutnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti (BB) gunting warna hitam, sepasang sandal, dua helai kaos warna merah dan hitam, celana jeans pendek warna biru, serta celana jeans panjang biru.

Atas perbuatannya, pelaku Holmes dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 338 KUHP Juncto (Jo) pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, pelaku Holmes Halomoan Banjarnahor (39) tampak tertunduk lesu saat dihadirkan pada konferensi pers Kamis (31/3/2022) di Mapolresta Barelang.

Gerak geriknya terlihat kaku. Dia tampak gelisah.

Mengenakan rompi berwarna oranye dan kedua tangannya dalam kondisi terikat, dia hanya tertunduk dari awal hingga akhir konferensi pers.

Meski mengunakan sebo dan masker, namun dari cara bicaranya, dia mengakui kesalahannya.

Pria yang berdomisili di Bengkong Palapa II itu nyaris tak berkata-kata di hadapan polisi dan awak media.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved