BATAM TERKINI
BNNP Kepri Ungkap Sabu-sabu Total 11 Kg, 2 Pria Simpan Barang Haram Dapat Imbalan Fantastis
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap narkotika jenis sabu-sabu total 11 kilogram (Kg) dengan dua tersangka.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pria di Batam berinisial Sa (28) dan Mi (43) tampak tertunduk saat dihadirkan dalam ungkap kasus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Keduanya ditangkap karena terbukti menyimpan narkoba di rumahnya.
Jumlahnya pun tak sedikit.
Dari rumah tersangka Sa di Kaveling Lama Kecamatan Sagulung, petugas BNNP Kepri menemukan sabu-sabu seberat 7.391 gram yang tersimpan dalam 7 bungkus plastik bening.
Itu berawal dari LP pertama di Bandara Hang Nadim Batam pada 5 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Dari sana dilakukan pengembangan hingga mengerucut pada tersangka Mi di Kaveling Baru Sei Daun Tanjung Piayu.
Baca juga: Dishub Kepri Ungkap Kesiapan Transportasi Laut saat Mudik Lebaran Tahun Ini
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 1.947 Gram Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap di Lokasi Berbeda

Ia ditangkap satu hari setelah atau 6 April 2022 sekira pukul 07.10 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4.173 gram.
“Mereka berperan sebagai kurir dengan imbalan jasa,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, Kamis (21/4/2022) siang.
Heru menambahkan, keduanya merupakan bagian dari jaringan Internasional.
Mereka mengaku mendapat imbalan Rp 10 juta per kilogram untuk menyimpan barang haram itu.
Atas kejadian tersebut di atas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk proses penyidikan.
Baca juga: Kepala BNNP Kepri: Banyak Warga Diperalat Dalam Peredaran Narkoba
Baca juga: Peringati HANI, Kepala BNNP Kepri: Ada Sekitar Tiga Ribuan Orang di Kepri Pengguna Narkotika
Atas perbuatannya tersebut kecua tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Keduanya mengaku menyesali perbuatannya. Namun proses hukum terus berlanjut. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam