Nasib Kolonel Priyanto Otak Pembuang Sejoli ke Sungai, Terancam Dipecat dari Militer

Kolonel Infanteri Priyanto menunggu nasibnya sebagai anggota militer. Ia merupakan otak dari penabrak sejoli yang jasadnya dibuang ke sungai.

TribunBatam.id via TribunJakarta.com/Bima Putra
Sorot tajam mata Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Oditur militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Kolonel Infanteri Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Ia menjadi terdakwa sekaligus otak dibalik penabrak sejoli Handi Saputra ( 17) dan Salsabila (14) di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Jasad sejoli ini dibuang ke sungai di Jawa Tengah (Jateng).

Tepatnya oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko da Koptu Ahmad Sholeh yang diperintah oleh Kolonel Infanteri Priyanto.

Jasad Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas.

Sementara jasad Salsabila ditemukan di sungai yang ada di daerah Cilacap.

Baca juga: Kolonel Priyanto Sengaja Buang Sejoli ke Sungai, Berfikir Jasadnya Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan

Baca juga: Sosok Lala Dalam Sidang Kolonel Inf Priyanto, Penabrak Sejoli, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto agar dipecat dari militer.

Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Oditur Militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan, Kamis.

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hal yang memberatkan, dinilai melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.

"Hal meringankan, berterus terang, sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Dalam hal itu, oditur yakin Priyanto terbukti melakukan kejahatan sebagaimana mestinya.

Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kecurigaan Ketua RW Bongkar Kasus Aborsi, Bermula dari Sejoli Meminjam Cangkul

Baca juga: Kopda Andreas Menangis Depan Hakim, Ungkap Perintah Edan Buang Jasad Sejoli ke Sungai

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsider kedua Pasal 333 KUHP menyerang terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad S, kemudian menjalani persidangan.

PENGAKUAN 'Edan' Oknum Kolonel

Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir sebelumnya menyampaikan 8 catatan terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.

Baca juga: Sejoli Digerebek Warga Sedang Berbuat Mesum, Massa yang Geram Lalu Arak Mereka Ke Kantor Polisi

Baca juga: 3 Anggota TNI Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Ternyata Pelaku Ingin Hilangkan Bukti Kecelakaan

Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.

Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.

Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut.

Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.

Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi.

Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Baca juga: Rekonstruksi 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Warga Soraki Pelaku

Baca juga: 3 Alasan Oknum TNI AD Nekat Buang Sejoli ke Sungai Usai Kecelakaan, Psikolog Berikan Gambaran

"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.

"Betul," jawab Priyanto.

"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved