Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak

Tribunnewsbatam.com/Net
Ilustrasi - Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. 

Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya berapa biaya ganti plat motor.

Besaran biaya ganti pelat motor tentunya menjadi hal penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. 

Meski sebenarnya, biaya ganti pelat motor belum mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Pelat motor sendiri merupakan benda wajib yang menempel di setiap kendaraan, termasuk kendaraan motor.

Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.

Baca juga: CATAT! Mulai 1 Mei 2022, Kripto Bakal Kena PPN dan Pajak Penghasilan

Baca juga: Pajak Bintan dan Bupati Lingga Sinergi Sukseskan Program Pengungkapan Sukarela

Biasanya, di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Maka, jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru.

Lantas, berapa biaya ganti plat motor terbaru?

Biaya ganti plat motor 2022

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor.

Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. 

Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas

Baca juga: PIKAT Investor, Pemkab Natuna Tawari Bebas Pajak Selama 2 Tahun

Berikut rincian biaya ganti plat motor:

- Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000

- Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000

- Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

- Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000

- BPKB baru: Rp 225.000

- BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.

Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

- STNK Asli dan Foto Copy

- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).

- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

Baca juga: Potret Juragan 99 Tuntaskan Wajib Pajak: Semua Dilaporkan Secara Transparan dan Terbuka

Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

- Cek fisik kendaraan

Cara bayar pajak motor lima tahunan

Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Selanjutnya dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.

Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan, DJP Buka Pojok Pajak di Aula Kantor Bupati Lingga

Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak. Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved