TANJUNGPINANG TERKINI
Satpol PP Tanjung Pinang Masih Temukan THM Langgar Aturan Operasional saat Ramadhan
Satpol PP Tanjungpinang mengungkap alasan sejumlah tempat hiburan malam (THM) melanggar waktu buka operasional saat Ramadhan.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan polisi paming praja (Satpol PP) masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan hingga 19 hari Ramadan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Polri sudah melaksanakan sebanyak 6 kali razia ke lokasi THM.
Sebelumnya Satpol PP telah menghimbau ke tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi.
Surat edaran terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan yang tertuang pada surat edaran nomor 331.1/262/6.2.03/2022.
Sehubungan dengan surat ederan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Dishub Kepri Ungkap Kesiapan Transportasi Laut saat Mudik Lebaran Tahun Ini
Baca juga: Bocor Foto Chandrika Chika Pakai Baju Seksi Pas Dugem, Kini Dituding Dalang Keributan di Klub Malam
Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub, bar, kelab malam ditutup selama bulan Ramadhan.
Kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Kemarin kami tinjau THM di kawasan Bintan Plaza dan mereka mengaku belum menerima surat edaran tersebut sehingga tidak tahu,” ucap Teguh, Kamis (21/4/2022).
Tidak hanya THM, tim gabungan juga mendapati kedai kopi yang bentuknya seperti kafe dan di dalamnya mengadakan pertunjukan musik.
Hal ini dapat menganggu kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah tarawih di bulan Ramadan.
"Kadang mereka adakan live music ini supaya pengunjung banyak yang datang,” kata Teguh.
Saat awal puasa lalu setelah surat edaran dikeluarkan memang banyak THM yang tutup.
Bahkan pertengahan puasa juga sama, namum pihaknya tetap melakukan razia apabila ditemui THM yang masih saja buka.
"Seperti tempat karoke yang berdada di hotel juga wajib tutup karena itu bukan fasilitas penginapan hotel," jelasnya.
Baca juga: Jam Operasional THM di Batam Selama Ramadhan 2022 Dibatasi hingga Pukul 01.00 WIB
Baca juga: Aturan Buka Tutup THM di Batam Selama Ramadhan 2022, Wajib Tutup 8 Hari
Tidak hanya razia THM, teguh menambahkan pihaknya juga melakukan patroli ke tempat balap liar, atau perkumpulan anak yang membuat kegaduhan seperti perang sarung yang sebelumnya sudah berhasil diamankan.