TANJUNGPINANG TERKINI
Satpol PP Tanjung Pinang Masih Temukan THM Langgar Aturan Operasional saat Ramadhan
Satpol PP Tanjungpinang mengungkap alasan sejumlah tempat hiburan malam (THM) melanggar waktu buka operasional saat Ramadhan.
ATURAN Tempat Hiburan Ibu kota Kepri
Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang sebelumnya mengatur waktu operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Aturan ini dipertegas dengan surat edaran yang ditanda tangani Walikota Tanjungpinang, Rahma.
Dalam surat edaran dengan nomor 331.1/262/6.2.03/2022 itu, Pemko Tanjungpinang meminta kepada sejumlah pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, pijat refleksi dan spa, hingga bioskop mematuhi aturan ini.
Pemko Tanjungpinang meminta sejumlah tempat usaha pada sektor ini tutup selama 5 hari.
Aturan teknisnya 2 hari pada awal Ramadan, satu malam saat pertengahan bulan Ramadan dan 2 hari terakhir Ramadhan.
Tak sampai di sana, waktu operasional sejumlah tempat hiburan ini pun dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Anggota DPRD Pertanyakan Keberadaan THM di Dekat Masjid Agung II Batam
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan Tak Temukan Aparat Masuk THM di Karimun
Kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub, bar, kelab malam ditutup selama bulan Ramadhan.
“Tujuannya demi menjaga kenyamanan dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan puasa," sebut Walikota Tanjungpinang, Rahma, Senin (4/4/2022).
Adapun jenis usaha rumah makan agar tidak menggunakan tirai atau kain penutup.
Kemudian tempat usaha seperti restoran, warung dan kafe diminta tidak menjual minuman keras beralkohol dan minuman tradisional berjenis tuak selama bulan Ramadhan.
Apabila para pelaku usaha melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
“Tetap terapkan protokol kesehatan, dan sediakan cuci tangan serta hand sanitizer di fasilitas umum,” kata Rahma.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang