PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2022 Lewat Website dan Aplikasi
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langk
TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor.
Jangan khawatir, karena proses perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Bagaimana cara perpanjang SIM online?
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat.
Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.
Baca juga: Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022
Baca juga: Cara Cek dan Tukar Poin Telkomsel Melalui Aplikasi MyTelkomsel, Dapat Voucher Makan, Belanja dll
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator