Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengendara yang
TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraannya, maka akan dikenai sanksi dari pihak berwajib.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia, yakni SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Berikut syarat, cara dan biaya pembuatan SIM baru yang perlu Anda simak;
Syarat penerbitan SIM baru
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
Baca juga: Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian
Usia
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim.jpg)