Kamis, 9 April 2026

Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengendara yang

KOMPAS.com
Ilustrasi SIM - Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022 

TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraannya, maka akan dikenai sanksi dari pihak berwajib. 

Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia, yakni SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. 

Berikut syarat, cara dan biaya pembuatan SIM baru yang perlu Anda simak; 

Syarat penerbitan SIM baru

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni: 

Baca juga: Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

- Usia

- Administrasi

- Kesehatan

- Lulus ujian

Usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved