Hari Ini Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Matak Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang
Cabjari Natuna di Tarempa limpahkan berkas perkara korupsi dana desa yang seret Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak ke PN Tanjungpinang Senin ini
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Dengan rincian perkerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor Desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.
Nantinya lanjut Roy, akan ada 25 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan kasus tersebut.
"Saksi-saksi terdiri dari desa, PPK, dan Dinas," ungkapnya.
Roy melanjutkan, anggaran kerugian negara dalam kasus tersebut telah dikembalikan oleh tersangka dan saat ini masih berada dipihak penyidik Polres Anambas.
"Dengan adanya pengembalian itu, menjadi pertimbangan bagi kami nantinya untuk menuntut di persidangan," tuturnya.
Selanjutnya kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, penyidik pun mempersangkakan tersangka dengan pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 ayat 1.
Dengan ancaman di pasal 3 yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Serta pasal 2 ayat 1 mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google