INFO PERJALANAN
UPDATE Aturan Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat Terbang, Kapal Laut dan Transportasi Darat
Berbeda pada perayaan Idul Fitri dua tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 dipastikan semarak
Aturan mudik menggunakan transportasi darat, laut dan udara
1. Transportasi Darat
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tetapi, dia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Diprediksi Jumlahnya Bakal Melonjak, Personil Gabungan Siap Kawal Pemudik di Lingga
- Kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dibatasi. Bagi daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, diterapkan paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak. Sementara, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas. Tetapi, hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
2. Transportasi Laut
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker tersebut juga wajib diganti secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).