INFO PERJALANAN
UPDATE Aturan Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat Terbang, Kapal Laut dan Transportasi Darat
Berbeda pada perayaan Idul Fitri dua tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 dipastikan semarak
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau Antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kadishub Bintan Sebut Ada Penambahan Trip Roro saat Mudik Lebaran Cegah Lonjakan Penumpang
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tetapi, dia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kapasitas penumpang kapal laut di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dibatasi 70 persen. Sementara, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, kapasitas penumpang kapalnya tidak dibatasi. Tetapi hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.
3. Transportasi Udara
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker wajib diganti secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan di mana apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Baca juga: Syarat Mudik 2022 untuk Anak di Bawah Usia 18 Tahun, Apakah Harus Vaksin Booster?
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
