INFO PERJALANAN
UPDATE Aturan Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat Terbang, Kapal Laut dan Transportasi Darat
Berbeda pada perayaan Idul Fitri dua tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 dipastikan semarak
- Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Dia juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. DIa wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan tes PCR atau Antigen. Tetapi, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak ada pembatasan kapasitas pesawat penumpang atau bandar udara.
Baca juga: Tips Jitu Dapat Tiket Pesawat Murah di Momen Mudik Lebaran 2022
Baca juga: 5 Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah Bagi yang Ingin Mudik Lebaran 2022
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)