5.148 Laporan Seputar THR Masuk Posko Kemenaker, Simak Daerah Terbanyak Pelanggaran
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meneriman ribuan laporan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Baca juga: DPMPTSP Tenaga Kerja Anambas Belum Ada Terima Aduan Soal THR 2022
Dari total laporan yang masuk itu, dirinya belum mengetahui secara detail berasal dari kabupaten kota mana saja di Kepulauan Riau (Kepri).
Pada tahun sebelumnya laporan terkait THR itu juga tidak begitu banyak.
Pembayaran THR tersebut harus dibayar full tanpa dicicil oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Namun ada beberapa yang melakukan pembayaran bertahap setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.
"Nanti kami informasikan yang jelas dari Kepri," ucapnya.
Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengeluh dengan aturan itu.
Beberapa yang membuat perjanjian itu artinya menyanggupi untuk pembayaran THR karyawannya.
"Seharusnya batas akhir pembayaran THR itu Senin (25/4) kemarin, tapi kalau ada yang bayar hingga hari H juga tidak masalah, yang penting tetap dibayarkan, jika tidak akan kena denda," tukasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com