5.148 Laporan Seputar THR Masuk Posko Kemenaker, Simak Daerah Terbanyak Pelanggaran

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meneriman ribuan laporan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

(dok.surya)
Ilustrasi THR - Kemenaker menerima ribuan laporan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2022. 

TRIBUNBATAM.id - Ribuan aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke posko THR yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sebanyak 5.148 laporan tercatat masuk hingga 29 April 2022 pukul 19.00 WIB.

Rinciannya 2.746 pengaduan online atau 53 persen.

Serta konsultasi online sebanyak 2.402 atau 47 persen.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, dari 2.402 laporan konsultasi THR seluruh provinsi se-Indonesia, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan.

Sementara 782 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Atta Halilintar Bagi THR Miliaran & Beli Baju Karyawan Rp100 Juta, Tak Heran Melihat Penghasilannya

Baca juga: Jangan Sedih! 2 Kelompok ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kenapa?

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kami rampungkan," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).

Sementara dari 2.746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, terdapat 1.549 perusahaan yang dilaporkan.

Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan.

Kemudian 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses.

Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I

DKI Jakarta terbanyak

Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR, Provinsi DKI Jakarta memiliki laporan paling banyak dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan sebanyak 582 laporan.

Diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173).

Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Terkait jumlah pengaduan THR, lagi-lagi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi, sebanyak 876 laporan yang diterima.

Selanjutnya disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).

Baca juga: 30 Keluhan Masuk ke Posko Pengaduan Disnaker Batam, Ngaku tak Dikasih THR Perusahaan

Baca juga: FSPMI Pastikan THR Seluruh Pekerja 36 Perusahaan di Batam Telah Dibayarkan

Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pengaduan paling banyak yaitu pengaduan soal THR tak dibayarkan sebanyak 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan sebanyak 357 laporan dan THR terlambat bayar sebanyak132 laporan.
Sedangkan provinsi dengan jumlah pengaduan terendah yaitu Papua dengan 1 laporan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

"Hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.

LAPORAN Disnaker Kepri

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) sebelumnya menerima 12 laporan mengenai pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kepri melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa laporan tersebut dapat diadukan melalui online.

"Saya rasa ke pusat mereka lapor, karena ada layanan pengaduan online kemudian Kemnaker kirim ke kita," ungkap Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (27/4/2022).

Sebanyak 12 laporan itu sedang dalam proses.

Ada yang mengaku belum mendapatkan THR penuh, padahal yang bersangkutan baru bekerja selama dua bulan.

Baca juga: PROMO THR Alfamart dan Indomaret di Akhir Pekan Ini, Tebar Diskon Biskuit Kaleng, Sirup, Beras, dll

Baca juga: Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan

"Salah satu laporannya seperti itu, kita pelajari dulu penyebabnya seperti apa," sebutnya.

Baca juga: FSPMI Pastikan THR Seluruh Pekerja 36 Perusahaan di Batam Telah Dibayarkan

Baca juga: DPMPTSP Tenaga Kerja Anambas Belum Ada Terima Aduan Soal THR 2022

Dari total laporan yang masuk itu, dirinya belum mengetahui secara detail berasal dari kabupaten kota mana saja di Kepulauan Riau (Kepri).

Pada tahun sebelumnya laporan terkait THR itu juga tidak begitu banyak.

Pembayaran THR tersebut harus dibayar full tanpa dicicil oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Namun ada beberapa yang melakukan pembayaran bertahap setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Nanti kami informasikan yang jelas dari Kepri," ucapnya.

Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengeluh dengan aturan itu.

Beberapa yang membuat perjanjian itu artinya menyanggupi untuk pembayaran THR karyawannya.

"Seharusnya batas akhir pembayaran THR itu Senin (25/4) kemarin, tapi kalau ada yang bayar hingga hari H juga tidak masalah, yang penting tetap dibayarkan, jika tidak akan kena denda," tukasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved