Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Usia 56 Tahun, Ini Poin Lainnya

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya dan memicu reaksi buruh/pekerja di Indonesia.

Diketahui dalam, aturan sebelumnya dana JHT yang tadinya bisa cair sebulan setelah pekerja mengundurkan diri atau tidak bekerja lagi, harus mengunggu sampai pekerja/peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut sempat memicu keributan di kalangan pekerja dan memicu unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia.

Buntut dari aturan terebut, muncul aturan baru terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Permenaker No 2/2022 Masih Direvisi, Ini Syarat Cairkan JHT dan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yakni:

1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.

"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

Baca juga: BANYAK Diprotes Buruh, Presiden Minta Aturan JHT Kembali Direvisi

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Aturan JHT Direvisi

3. Syarat pencairan lebih sederhana

Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved