Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Usia 56 Tahun, Ini Poin Lainnya
Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya dan memicu reaksi buruh/pekerja di Indonesia.
Diketahui dalam, aturan sebelumnya dana JHT yang tadinya bisa cair sebulan setelah pekerja mengundurkan diri atau tidak bekerja lagi, harus mengunggu sampai pekerja/peserta berusia 56 tahun.
Aturan tersebut sempat memicu keributan di kalangan pekerja dan memicu unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia.
Buntut dari aturan terebut, muncul aturan baru terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Permenaker No 2/2022 Masih Direvisi, Ini Syarat Cairkan JHT dan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Baca juga: Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris
Poin-poin aturan baru soal klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yakni:
1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun
Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).
2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan
Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Baca juga: BANYAK Diprotes Buruh, Presiden Minta Aturan JHT Kembali Direvisi
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Aturan JHT Direvisi
3. Syarat pencairan lebih sederhana
Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.
Adapun persyaratan dokumen yang semula dibutuhkan 4 dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital
Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.
Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.
5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari
Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Perlu Dana Tak Harus Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program JKP
Baca juga: 5.000 Pekerja di Batam Cairkan JHT Sepanjang Januari 2022
6. Klaim tetap bisa diajukan meski ada tunggakan pembayaran iuran
Sesuai aturan baru pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meski ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Dilansir dari kompas.com, adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)