Login cekbansos.kemensos.go.id : Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022 Secara Online

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan dana bansos PKH.

Tribun News
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-,Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua cair pada bulan Mei 2022.

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali.

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan dana bansos PKH.

Simak cara cek penerima bansos PKH secara online.

Pengecekan dapat dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Cek Penerima Bansos PKH:

Baca juga: Tanamkan Jiwa Berbagi untuk Siswa, SMK Nurul Jadid Batam Kembali adakan Bansos

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Serahkan Dana Bansos dan BLT Minyak Goreng di Batam

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Daftar Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022 Secara Online

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved