KEPRI TERKINI

12 Warga Binaan Batam Bebas Setelah Terima Remisi Idul Fitri, Berikut Rincian Datanya!

Kanwil Kemenkumham merinci ribuan warga binaan mendapat remisi Idul Fitri 1443 H. Belasan dari mereka langsung bebas setelah mendapat remisi.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/istimewa
Pemberian remisi Idul Fitri 2022 kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Karimun, Senin (2/5/2022). Sebanyak 2.927 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 2.927 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari keseluruhan narapidana tersebut, sebanyak 12 di antaranya langsung bebas.

Satu narapidana yang bebas berasal dari Lapas Kelas IIA Batam.

Sementara 11 lainnya berasal dari Rutan Kelas IIA Batam.

"Ada 12 orang yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan, Dwinastiti melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Kamis (5/5/2022).

Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri yakni 332 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Sampaikan 2.927 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri

Baca juga: 12 Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran 2022

Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.

Selanjutnya 129 narapidana dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Lalu Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.

Kemenkumham sebelumnya menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Diantara syarat-syaratnya adalah narapidana yang beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Baca juga: DAPAT Remisi Idul Fitri 2 Bulan, Narapidana Narkotika Lapas Tanjungpinang: Saya Senang, 3 Tahun Lagi

Baca juga: 16 Warga Binaan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Terima Remisi Natal

Untuk besaran remisi atau pemotongan masa tahanan yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalankan oleh narapidana.

USULKAN Ribuan Warga Binaan

Sedikitnya 1.000 lebih warga binaan pemasyarakatan di Batam yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Lebaran Idulfitri 2022.

Dari ribuan orang itu, sebanyak 947 di antaranya merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam.

Mereka merupakan warga binaan beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan remisi seperti berkelakuan baik selama dipidana serta telah menjalani sepertiga masa pidana.

Kepala Lapas Batam Dannie Firmansyah menuturkan, usulan ini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor wilayah Kemenkumham RI di Kepri.

Jika disetujui, remisi akan diberikan pada hari perayaan Lebaran setelah salat Id.

"RK II (langsung bebas) hanya satu orang. Sisanya RK I dengan potongan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan," kata Dannie, Sabtu (30/4/2022).

Untuk yang mendapatkan RK I di antaranya, dua orang mendapat potongan pidana 15 hari, 680 orang dapat potongan pidana satu bulan, lalu 201 orang satu bulan 15 hari dan 64 orang dapat potongan pidana dua bulan.

Sementara di Rutan Batam ada lebih dari 500 warga binaan yang diusulkan menerima remisi Hari Raya Lebaran.

Baca juga: 65 Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi Natal 2021, Satu Orang Langsung Bebas

Baca juga: 57 Napi di Rutan Batam Diusulkan Mendapat Remisi Natal

Kepala Rutan Batam Yan Patmos menjelaskan, usulan remisi ini terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 540 orang dan RK II sebanyak sembilan orang.

"Di antaranya untuk RK I yang dapat potongan masa pidana sebanyak 15 hari ada 102 orang dan yang sebulan ada 437 orang. Yang RK II ini semuanya langsung bebas jika usulan ini setujui," ujar Yan.

Ia melanjutkan usulan tersebut sudah disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Kepri untuk diteruskan ke Kemenkumham RI.

Usulan ini akan dipertimbangkan sesuai dengan rekomendasi dan data-data yang dikirim oleh pihak Rutan Batam. Usulan ini akan diumumkan hasilnya minimal H-2 hari raya Idul Fitri.

"Berapa pun yang disetujui nanti SK-nya akan dibacakan dan diberikan pada hari raya Idul Fitri setelah salat Id," kata Yan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved