PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pang
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Setelahnya, Bupati/Wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)
Tags
Izin PIRT
PIRT
Cara mengurus PIRT
Sertifikat SPP-IRT
Pangan Industri Rumah Tangga
Produk makanan
TRIBUNBATAM.id
Rekomendasi untuk Anda