PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pang

Visitsingapore.com
Ilustrasi produk makanan. 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). 

Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman untuk di konsumsi. 

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.

Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya? 

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopUKM, berikut syarat untuk pengajuan SPP- PIRT

- fotokopi KTP pemilik usaha

- Pas foto 3 x 4 Pemiliki usaha sebanyak 3 lembar

- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

- Denah lokasi dan denah bangunan

- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah

Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan.

Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Sementara itu, tata cara dalam mengurus SPP-IRT adalah pertama, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved