ANAMBAS TERKINI

Korupsi Dana Desa Anambas, 2 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Virtual

Dua terdakwa kasus korupsi dana desa Anambas menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/5/2022).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dokumentasi Cabjari Natuna di Tarempa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany membacakan surat dakwaan kepada kedua terdakwa korupsi APBDes Matak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, (9/5/2022). 

Di luar itu, Roy mengingatkan masyarakat untuk menghindari perilaku korupsi dan segera melaporkan pada Kejaksaan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Adapun kedua terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved