HUMAN INTEREST

Cerita Maizun Menunggu 10 Tahun untuk Naik Haji, Kini Terkendala Usia di Atas 65 Tahun

Maizun (72), calon jemaah haji asal Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri, berusaha tegar. Ia menunggu kabar baik supaya bisa berangkat haji

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Maizun Yusuf (72), satu di antara calon jemaah haji asal Kota Tanjungpinang yang batal berangkat ibadah haji tahun 2022 ini karena terkendala batasan usia 

Meski yang mendaftar bersamanya kala itu bisa berangkat haji karena tidak ada kendala usia, ia tetap sabar dan akan terus menunggu hingga pandemi covid-19 benar-benar pulih.

“Doakan saja semoga nanti Pemerintah mengizinkan usia seperti saya ini naik haji,” harapnya.

231 Calon Jemaah Haji Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 704 calon jemaah haji (CJH) di Kepulauan Riau (Kepri) sudah bisa atau berhak melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini.

Di Kepri, tercatat ada 586 jemaah haji yang terdaftar, sementara itu calon jemaah haji cadangan ada sebanyak 118 orang. Jika ditotalkan, ada sebanyak 704 CJH tahun ini.

Plt. Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kepri, Edi Batara mengatakan, CJH di Kepri semuanya ditentukan oleh pusat yakni Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

“Kemungkinan dari reguler ada yang tidak bisa berangkat karena beberapa hal, kita ada cadangan di Kepri 118 jemaah,” ujar Edi, Rabu (11/5/2022).

Diketahui saat ini syarat keberangkatan calon jemaah haji dari pemerintah Saudi, harus berusia maksimum 65 tahun per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19, berdasarkan syarat dari pemerintah Saudi.

Merujuk pada peraturan tersebut Edi menjelaskan, kriteria yang bisa berangkat sesuai dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi yaitu yang berusia maksimal 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, jika usia lewat 1 hari tidak bisa berangkat.

"Pertimbangannya mungkin sekarang masih dalam masa pandemi,” kata Edi.

Edi pun juga menerangkan terkait biaya keberangkatan calon jemaah haji tahun 2022 di Kepri sekitar Rp 39 juta. Sebab ada kenaikan dari tahun 2019 yang hanya Rp 34 juta.

Bagi calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji berdasarkan embarkasi masing-masing, maka cukup menginformasikan di bank penyetoran, bahwa sudah melunasi tanpa menambah biaya dan bank akan mengeluarkan bill baru sebagai bukti pelunasan.

“Karena biayanya ditanggung badan pemeriksa keuangan haji (BPKH), untuk masa pelaporan ke pihak bank mulai tanggal 9-20 Mei 2022 ini sebagai bukti dia akan berangkat,” sebutnya.

Sementara itu haji khusus ditentukan langsung dari pusat, berkenaan dengan travel yang ada di Kepri dikelola swasta, pihak swasta langsung berhubungan dengan Kemenag Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved