PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022

Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dil

()
Ilustrasi NPWP. Simak cara mengurus NPWP pribadi secara online. 

TRIBUNBATAM.id - Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Adanya cara daftar NPWP online tentu akan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi terkait perpajakan.

Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP.

Untuk daftar NPWP online, Anda bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.

Nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.

Diketahui, NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.

NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online

Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar NPWP online, simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

Baca juga: Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan

Baca juga: Waspadai Pembobolan Rekening, Begini Cara Terhindar dari Aksi Skimming di Mesin ATM yang Wajib Tahu

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

- Fotokopi NPWP Suami

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA

- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online.

Berikut langkah-langkahnya:

Cara daftar NPWP online

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email.

- Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.

- Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi nomor handphone yang aktif.

Baca juga: Cara Cek Nama Jemaah yang Berangkat Ibadah Haji 2022

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.

- Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan.

- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan. Selesai.

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved