Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan
Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP)
TRIBUNBATAM.id - Tahukah Anda bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dinonaktifkan atau dilakukan penghapusan?
Permohonan penghapusan NPWP bahkan dapat dilakukan secara online maupun tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).
Sebagai informasi, NPWP adalah identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap WNI yang telah memenuhi syarat membayar pajak wajib memiliki NPWP.
Dokumen Persyaratan Penghapusan NPWP
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia
2. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
3. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah
4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP
6. Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk wajib pajak badan
Cara Menghapus NPWP
Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat.
Penghapusan NPWP Online