TANJUNGPINANG TERKINI

2 Pelajar Layaknya Suami Istri Dalam Kamar, Aksi Tak Pantas Tepergok Ayah Perempuan

Ayah perempuan melihat sendiri putrinya bersama seorang pria yang bukan muhrimnya berduaan dalam kamar.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polres Tanjungpinang
Tersangka kasus persetubuhan berinisial Re (18) di Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022). 

Putri yang amat disayanginya sejak kecil itu telah disetubuhi oleh Re.

Baca juga: Usai Lebaran 2022, Polres Bintan Buka Gerai Vaksin Lagi di Sejumlah Lokasi

Baca juga: Peringatan Hardiknas 2022 di Tanjungpinang, Rahma Ajak Dunia Pendidikan Bangkit

Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, istri Hasmi, Jamilah membuat laporan ke polisi.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang yang menerima laporan polisi ini langsung bergerak.

Hasilnya tersangka Re dibekuk di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5).

"Adapun modus yang dilakukan tersangka ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka pun mengakui hubungan terlarang itu.

Ia pun kini berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved