KPK Bidik RS Keluarkan Surat 'Sakti' Walikota Ambon, Ngaku Sakit Masih Bisa Jalan ke Mal

Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan suap yang menyeret Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Mereka mendalami RS yang mengeluarkan surat sakti.

TribunBatam.id via TribunAmbon.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. 

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Sebelum kecelakaan, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di dahi Novanto usai mengalami kecelakaan.

"Kami ada pengalaman kasus Setya Novanto dengan 'Bakpao'," ucap Karyoto.

Selain dari hasil pengintaian, KPK memastikan kondisi Richard sehat setelah berkonsultasi dengan dokter.

Mantan Wakapolda Yogyakarta pun menyoroti kondisi Richard saat tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dijemput paksa tim penyidik.

Menurutnya, kondisi kesehatan Wali Kota Ambon itu masih tampak sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Beliau malam ini kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampak dan lain-lain. Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Beserta BPK Perwakilan Jabar, Sita Sejumlah Uang

Baca juga: BREAKING NEWS, Bupati Bogor Kena OTT KPK Bersama Perwakilan BPK Jawa Barat

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

KPK, bakal menjerat pihak-pihak yang sengaja melindungi tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal perintangan penyidikan.

"Menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 21," tegas Firli.

HARTA Naik Rp 8 Miliar

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.

Harta kekayaan itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang ditotal nilainya mencapai Rp 4.085.000.000. Dari empat bidang tanah dan bangunan, tiga berada di Ambon, satu lainnya tak diketahui.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved