KPK Bidik RS Keluarkan Surat 'Sakti' Walikota Ambon, Ngaku Sakit Masih Bisa Jalan ke Mal
Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan suap yang menyeret Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Mereka mendalami RS yang mengeluarkan surat sakti.
Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 8.278.832.265.
Dalam dokumen e-LHKPN, Richard tercatat tak memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin serta surat berharga.
Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.
Baca juga: KPK Bantu Penyelesaian Aset Hibah Lahan PT Antam dengan Pemko Tanjungpinang
Baca juga: Bupati Anambas Terima 2 Penghargaan Sekaligus dari KPK, Serukan Pegawai Hindari Korupsi
Kekayaan Richard di tahun 2019 itu meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan tahun 2016. Situs e-LHKPN mencatat, harta kekayaan yang dilaporkan Richard pada 29 September mencapai Rp 4.748.008.191.
Sementara, di awal Richard menjabat sebagai wali kota Ambon, hartanya sebesar Rp 4.459.313.330.
Artinya, selama menjabat sebagai wali kota Ambon 2 periode sejak 2011-2022, harta kekayaan Richard naik sekitar Rp 8 miliar.
REKAM Jejak
Richard pertama kali menjabat sebagai wali kota Ambon tahun 2011-2016 dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.
Richard merupakan politisi Partai Golkar. Kariernya di partai berlambang beringin itu dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.
Setelahnya, berbagai jabatan di tubuh partai ia emban yakni Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku (1999-2004), lalu Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009).
Kemudian, Richard menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2009-2015), dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon (2015-sekarang).
Richard yang semula berprofesi sebagai pengacara itu sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode. Kursi pertama Richard di DPRD dijabat selama 1992-1997.
Baca juga: Annas Maamun Jadi Sorotan Lagi, eks Gubernur Riau Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Baca juga: Di Depan KPK, Walikota Ungkap Manfaat Penyatuan Perencanaan Pemko dan BP Batam
Setelahnya, ia sempat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku selama 1999-2004. Richard bahkan dipercaya menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2004-2009.
Ia lantas kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009. Jabatan itu Richard emban hingga tahun 2011 sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil) (TribunAmbon.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com, TribunAmbon.com