INFO PENERBANGAN

Syarat Penumpang Pesawat Bebas Tes PCR/Antigen saat Naik Lion Air Group, Citilink & Garuda Indonesia

Tetap ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi calon penumpang untuk bisa bepergian naik pesawat Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink

tribunnews batam/yusuf riyadi
Sejumlah maskapai penerbangan saat terparkir di Appron Bandara Internasional Hang Nadim Batam, belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Pesawat terbang masih menjadi transportasi yang banyak dipilih masyarakat yang ingin mendapat layanan kecepatan dan kenyamanan.

Dibanding dengan transportasi lain, bepergian dengan pesawat terbang memang menyenangkan.

Namun, kebijakan perjalanan udara sedikit berganti semenjak munculnya pandemi Covid-19 akhir 2019 lalu.

Jika dahulu calon penumpang hanya membutuhkan tiket pesawat dan kartu pengenal, saat ini ada beberapa syarat yang harus dipatuhi agar bisa melakukan perjalanan.

Syarat-syarat itu pun diatur melalui kebijakan yang selama ini dinamis, di mana pemerintah menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Tanah Air.

Seperti saat ini, tetap ada syarat yang harus dipatuhi calon penumpang Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink agar bisa bepergian.

Tentunya jangan beli tiket sebelum mengetahui aturan penerbangan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Berikut ini adalah rangkuman syarat paling lengkap naik pesawat Lion Air Group, Garuda dan Citilink Mei 2022:

Baca juga: INFO Aturan Perjalanan Pesawat Udara, Kapal Laut, Transportasi Darat Sesuai Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Pesawat Asing Masuk Indonesia Tanpa Izin, Lanud Hang Nadim Batam: Terancam Denda Rp 5 Miliar

Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia

1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Bila sudah melakukan vaksin dosis kedua, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT-PCR (maksimal 3x24 jam)

3. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam)

4. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Naik Pesawat Rute Domestik 2022

Baca juga: Pasca Lebaran, Cek Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Batam ke Berbagai Kota

3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

5. Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid Antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

- Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang

- Perjalanan menuju Pulau Bali:

  • Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
  • Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
  • Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dites ulang RT-PCR di Bali dengan biaya mandiri

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

Baca juga: Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi, Curhat Mahalnya Harga Tiket Pesawat saat Mudik

Baca juga: Selain Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat yang Wajib Diisi Calon Penumpang

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia) dan mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

11. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

12. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen:

- Jika hasil tes negatif Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi

- Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diminta dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Disarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Aturan Penerbangan Pesawat Lion Air

1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan untuk meminimalisir antrean.

3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Pemudik Tujuan Jakarta Meningkat, Pengelola Bandara Tanjungpinang Minta Pesawat Ditambah

Baca juga: Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang

4. Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.

a) Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat dapat langsung menuju ke ruang tunggu.

b) Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.

5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan.

Apabila melebihi 20 Kg, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

6. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.

7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat.

Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.

8. Harap memerhatikan ketentuan:

a) Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan

b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan

9. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi

10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

Selain hal di atas, calon penumpang juga wajib memerhatikan syarat lain sebelum membeli tiket pesawat.

Persyaratannya antaranya lain;

1. Sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster (di atas usia 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR)

2. Sudah menerima vaksin dosis kedua (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam)

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Bebas Tes Covid-19, Penumpang Pesawat Wajib Lolos Kriteria Ini

Baca juga: INFO Terbaru Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket dari Bandara Hang Nadim Batam ke Berbagai Kota

3. Sudah menerima vaksinasi dosis pertama (di atas usia 6 tahun wajib melampirkan tes PCR hasil negatif yang masa berlakunya 3x24 jam)

4. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

Lion Air menjelaskan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Selain itu Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Selain itu, kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group dilakukan secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC), yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).

Dijelaskan bahwa peraturan yang dibuat mengacu pada beberapa beleid yang lebih dulu ditetapkan pemerintah, di antaranya;

- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Lion Air Group juga mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lain, diantaranya:

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

Baca juga: Seorang Ibu Melahirkan di Atas Kapal saat Perjalanan Mudik, Mau Diberi Nama Trimas Kayana

b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Aturan Penerbangan Pesawat Citilink Indonesia

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil tes Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam

3. Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022

- Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: MESKI Jadi Syarat Perjalanan, Tapi Capaian Vaksinasi Booster di Batam hanya 37,4 Persen

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Simak Cara Perbaiki Salah Data Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved