PUBLIC SERVICE
5 Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online dengan Mudah tanpa Harus ke Dukcapil
Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Umumnya, Kartu Keluarga digunakan untuk mengurus
TRIBUNBATAM.id - Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan cek KK online untuk memeriksa status KK apakah sudah aktif atau belum.
Sehingga, penting untuk mengetahui informasi mengenai cara cek kartu keluarga online.
Dengan adanya layanan cek kartu keluarga online, kamu tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kamu juga bisa cek nomor kartu keluarga dengan layanan ini.
Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Umumnya, Kartu Keluarga digunakan untuk mengurus layanan publik, seperti aktivasi BPJS Kesehatan, membuat Akte Kelahiran anak, ganti KTP, dan lainnya.
Namun terkadang, status KK masih belum terdaftar, tidak valid, tidak aktif, atau bahkan tidak ditemukan.
Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah
Nah, inilah pentingnya untuk mengetahui status KK kamu terlebih dahulu.
Lalu bagaimana cara cek kartu keluarga online?
Terdapat lima metode yang bisa dipilih untuk mengecek status KK tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Berikut penjelasannya:
1. Cara cek KK online lewat website Disdukcapil
- Buka browser di HP atau PC kamu
- Masuk ke website dukcapil tempat tinggalmu
- Pilih menu Cek NIK
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK (ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung)
- Klik Cek NIK
- Jika sudah terdaftar, data kamu akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK
Setiap daerah memiliki alamat situs Dukcapil yang berbeda-beda.
Akses alamat website Dukcapil di daerahmu masing-masing untuk cek kartu keluarga online.
2. Cara cek KK online lewat email
Selain website Dukcapil Kabupaten/Kota, cara cek kartu keluarga online atau cek KK online juga bisa dilakukan melalui email.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kredit BCA secara Online, Cuma Butuh Berkas Ini
Kamu bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek KK online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka email di HP atau PC.
- Isi subjek email sesuai dengan tujuan kamu.
- Tulis email format sederhana di badan email: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan
- Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com
- Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.
3. Cara cek KK online lewat media sosial
Kamu bisa memilih media sosial Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil untuk cek KK online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil
- Pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.
Baca juga: PROMO Indomaret Super Hemat 18-24 Mei 2022; Diapers, Susu, dan Perawatan Tubuh Diskon Besar
Baca juga: Tips Jitu Hemat Listrik agar Tagihan Tidak Bengkak, Ikuti 7 Cara Ini
4. Cara cek KK online lewat Whatsapp (WA)
Apabila kamu ingin cara yang lebih mudah lagi dari media sosial atau email, kamu bisa mengecek kk online lewat WhatsApp.
Ditjen Dukcapil memiliki nomor kontak resmi yang bisa dihubungi melalui WhatsApp.
Cukup dengan menuliskan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami.
Lalu, kirimkan pesan tersebut ke nomor: 08118005373
Setelah itu, kamu tinggal menunggu respon dari pihak Dukcapil.
5. Cara Cek KK Online Lewat Hotline
Tak hanya mengirimkan pesan melalui WhatsApp, cara cek KK online bisa juga melalui hotline call center Dukcapil Pusat di nomor 1500-537.
Cukup hubungi nomor tersebut dan menunggu respon.
Apabila sudah tersambung, kamu akan diminta menyebutkan data seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami. (*)
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)