KARIMUN TERKINI
Besok, Pelayaran Internasional Karimun-Malaysia Kembali Dibuka, Cek Syarat Calon Penumpang
Bupati Karimun Aunur Rafiq sebut, jadwal operasional jalur pelayaran internasional dari Karimun, Kamis (19/5) akan dilepas Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pelayaran internasional dari Tanjungbalai Karimun tujuan Malaysia, akan dibuka besok, pada Kamis, 19 Mei 2022 di Pelabuhan Internasional Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, jadwal operasional jalur pelayaran internasional perdana akan dilepas secara resmi oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Sebenarnya tanggal 15 Mei 2022 sudah bisa dibuka, tetapi jadi tanggal 19 Mei 2022 karena akan dibuka serentak dan dilepas oleh Bapak Gubernur Kepri," ujar Rafiq, Rabu (18/5/2022).
Adapun rute jalur pelayaran internasional yang akan dibuka yakni Tanjungbalai Karimun – Kukup Pontian Malaysia dan Tanjungbalai Karimun – Puteri Harbour Johor Malaysia.
"Dua operator kapal yang akan melayani kedua rute internasional perdana pada besok hari," tambahnya.
Bupati Rafiq menambahkan, dibukanya pelayaran internasional tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Karimun, yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.
"Tentunya dibukanya pelayaran internasional ini dapat menjadi semangat dan gairah baru untuk pertumbuhan ekonomi kita," terangnya.
Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Bupati meminta agar seluruh pihak dapat menyuarakan syarat yang menurutnya memberatkan bagi PPLN.
Baca juga: Kabar Gembira, Karimun Buka Pelayaran Internasional Mulai 15 Mei 2022, Segini Tarifnya
Baca juga: Kunjungi Moro, Bupati Karimun Puji Kemajuan Sektor Pariwisata di Desa Jang
"Keluar dari Malaysia dan Singapura tidak perlu rapid antigen atau PCR. Tapi pemerintah kita masih menetapkan aturan untuk melakukan rapid antigen. Oleh karena itu diharapkan agar aturan bisa dicabut, sehingga akan berdampak positif bagi kunjungan wisatawan mancanegara ke Karimun," harapnya.
Diketahui, bagi PPLN yang hendak ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun diwajibkan untuk mengisi formulir di aplikasi MySejahtera.
Kemudian, PPLN yang telah divaksin lengkap tidak perlu melakukan antigen atau PCR dan PPLN yang baru divaksin dosis kedua wajib antigen 1×24 jam atau RT-PCR 2x24 jam.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google