Berlaku Tahun Depan, NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Pajak? Simak Penjelasannya

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimplementasi NIK sebagai NPWP

()
Ilustrasi NPWP - Berlaku Tahun Depan, NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Pajak? Simak Penjelasannya 

Kemudian apakah masyarakat yang sudah memiliki KTP harus membayar pajak?

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak hanya melekat pada pemilik NIK yang telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pembayaran pajak dilakukan apabila:

a. penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau

b. peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi Pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 % (PP-23/2018).

Apa yang dimaksud dengan PTKP dan berapa besarannya?

PTKP adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (PPh Pasal 21).

Baca juga: Pahami Cara Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

Jika penghasilan WP Orang Pribadi (WP OP) tidak melebihi PTKP maka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). PTKP yang berlaku sebagai berikut:

a. Untuk WP OP sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);

b. Untuk WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);

d. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.

Keluarga sedarah adalah orangtua kandung, saudara kandung dan anak, sementara keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Untuk informasi lebih detail terkait UU HPP silakan follow Instagram Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau @pajakkepri.

Baca juga: Cara Membuat NPWP secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Baca juga: Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved