PUBLIC SERVICE
Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulannya. Besarannya dibedakan berdasarkan kelas yang dipilih.
1. Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS
Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP pertama yakni melalui pesan singkat SMS.
SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem informasi.
Layanan SMS Gateway diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400. SMS Gateway menyediakan layanan informasi bagi peserta melalui kanal komunikasi yang mudah dan ramah bagi pengguna.
Baca juga: BCA Buka Program Beasiswa Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Cara Natural Membersihkan Usus dari Racun dan Kotoran Sisa Makanan, Praktis dan Bebas Sembelit
Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via SMS Gateway yakni dengan mengetik NIK spasi Nomor Induk Kependudukan. Sebagai contoh "NIK 357303030987" lalu kirim sebagai SMS ke nomor 087775500400.
2. Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via laman resmi
Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP kedua yakni melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Tentunya, Anda perlu menggunakan ponsel pintar atau pun komputer dengan koneksi internet untuk melakukannya.
Buka laman bpjs-kesehatan.go.id dan pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan Masukan nomor NIK dan tanggal lahir Sistem akan memunculkan informasi
3. Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via call center
Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP ketiga dengan menghubungi call center.
Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center di nomor 1500 400.
Peserta bisa menanyakan langsung kepada petugas nomor kartu dengan memberikan informasi NIK.
Cara terakhir cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK yakni dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Itulah beberapa alternatif cara mengetahui tunggakan dan nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP apabila Anda lupa.
(*/TRIBUNBATAM.id)