Selasa, 2 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022 beserta Besaran Biayanya

Perpanjangan paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharusk

Tayang:
Kompas.com
cara membuat paspor online lewat Aplikasi M-Paspor - Ilustrasi 

Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga:
- Tidak dikenakan biaya (gratis).

Sebaiknya, lakukan perpanjangan paspor jauh-jauh hari karena Anda perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id. 

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved