Jumat, 1 Mei 2026

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut menyangkut iuran r

Tayang:
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan

Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan

Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut. 

Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan, yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.  

Baca juga: Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). 

E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya. 

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online: 

- Download aplikasi E-Dabu 

- Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

- Pilih menu "Mutasi Peserta" 

- Lalu pilih menu "Data Peserta"

- Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta

- Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan

- Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"

- Selesai

Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

Baca juga: Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Layanan Pandawa dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan. 

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. 

Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya. 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.

Berikut ini adalah syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Telusuri Aduan Ahli Waris Tak Terima Santunan

Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan

Berikut ini syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
- Bukti pembayaran iuran.

Baca juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Rutin Awasi TPM Cegah Hepatitis, Tjetjep: Kepri Masih Nihil

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Konsultasi Kesehatan Online via JKN Mobile, Simak Caranya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved