Inilah Cara Kerja Saat Nomor Induk Kependudukan KTP Jadi NPWP Tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak semua warga pemilik NIK  KTP dan berumur 17 tahun menjadi wajib pajak (WP)

ist
KTP - Inilah Cara Kerja Saat Nomor Induk Kependudukan KTP Jadi NPWP Tahun 2023 

Dia bilang, konsep serupa telah diterapkan di AS.

Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan.

Baca juga: Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan

Baca juga: CATAT! Mulai 1 Mei 2022, Kripto Bakal Kena PPN dan Pajak Penghasilan

Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa.

Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," bebernya.

Bagaimana cara kerjanya?

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.

Baca juga: Pajak Bintan dan Bupati Lingga Sinergi Sukseskan Program Pengungkapan Sukarela

Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu, seperti dikutip dari kompas.com.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved