INFO PENERBANGAN

Tanpa Tes PCR-Antigen, Cek Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, Citilink Per Mei 2022

Maskapai penerbangan Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menyampaikan aturan penerbangan terbaru untuk calon penumpangnya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI - Penumpang saat tiba di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu 

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen

Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2

Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.

Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Penerbangan Citilink Indonesia

1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.

2. Penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan

Baca juga: INFO Aturan Perjalanan Pesawat Udara, Kapal Laut, Transportasi Darat Sesuai Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Bebas Tes PCR-Antigen Sesuai SE Kemenhub dan SE Satgas

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved