PUBLIC SERVICE

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Kini Bisa Dicicil Melalui Program Rehab, Simak Syaratnya

Peserta yang memiliki tunggakan kini bisa membayar dengan cara mencicil dengan program Rencana Iuran Bertahap (REHAB).

anne
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Kartu BPJS Kesehatan yang tidak akan aktif atau terblokir membuat peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes dan rumah sakit.

Salah satu penyebab kartu BPJS tidak aktif adanya tunggakan iuran dari peserta.

Tunggakan dengan jumlah besar tentu sangat memberatkan peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi.

Namun, tidak usah risau karena peserta yang memiliki tunggakan kini bisa membayar dengan cara mencicil. 

Melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab) masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022).

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Konsultasi Kesehatan Online via JKN Mobile, Simak Caranya

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved