BPJS

Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali

Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan untuk dilunasi.

BPJS Kesehatan
BPJS - Cara cicil tunggakan tagihan BPJS Kesehatan secara online. FOTO: Aplikasi Mobile JKN 

Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Cara mendaftar program Rehab

Jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu"Rencana Pembayaran Bertahap" di aplikasi Mobile JKN.

"Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program Rehab," ungkap Eddy.

Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Sehingga, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Berikut cara mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dikutip dari laman BPJS Kesehatan:

- Masuk ke akun Mobile JKN peserta

- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"

- Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab

- Kemudian akan ditampilkan simulasi

tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah

Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

- Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Itulah cara daftar program Rehab untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Segera bayar iuran bulanan BPJS Kesehatan Anda agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat dan rumah sakit.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved