BPJS
Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali
Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan untuk dilunasi.
TRIBUNBATAM.id - Tunggakan pembayaran membuat Kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.
Akibatnya peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan untuk dilunasi.
Mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).
Dengan program ini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.
BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.
Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.
Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.
"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
Syarat dan ketentuan program REHAB
Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.
Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.
Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Cara mendaftar program Rehab
Jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu"Rencana Pembayaran Bertahap" di aplikasi Mobile JKN.
"Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program Rehab," ungkap Eddy.
Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Sehingga, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Berikut cara mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Masuk ke akun Mobile JKN peserta
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab
- Kemudian akan ditampilkan simulasi
tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah
Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan
- Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Itulah cara daftar program Rehab untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Segera bayar iuran bulanan BPJS Kesehatan Anda agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat dan rumah sakit.
(*/TRIBUNBATAM.id)