Jumat, 10 April 2026

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut menyangkut iuran r

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan

Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan

Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut. 

Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan, yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.  

Baca juga: Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). 

E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya. 

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online: 

- Download aplikasi E-Dabu 

- Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

- Pilih menu "Mutasi Peserta" 

- Lalu pilih menu "Data Peserta"

- Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta

- Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved