Sabtu, 25 April 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya

Bagi Anda yang berniat membeli motor bekas, penting untuk mengetahui biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya. Lalu, berapa biaya balik nama mo

dispendakepri
Samsat Corner di BCS Mal Batam - 

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Cara balik nama motor

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Baca juga: Cara Daftar m-Banking BRI lewat HP Tanpa Perlu Repot Antre di Bank

- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.

- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

- Selesaikan proses pembayaran di loket.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved